Download Aplikasi Pemulihan File Penting DOWNLOAD ❤

Pencarian Cepat 💡

Pengertian Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya jadi Hak Milik

Pengertian Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya jadi Hak Milik


Istilah sertifikat hak milik tentu sudah tak asing lagi kita dengar. Bagi pemilik sebidang tanah, pasti sudah familiar dengan sertifikat yang satu ini. 

Namun, tahukah Anda arti dan fungsi dari sertifikat tersebut?

Banyak orang mengira, bahwa sertifikat hak pakai memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat hak guna bangunan atau hak milik. 

Padahal, kedua sertifikat tanah tersebut merupakan dua surat yang berbeda.

Bukan cuma fungsinya, pengertian dari masing-masing sertifikat pun berbeda. Itu sebabnya, penting untuk mengetahui pengertian sertifikat hak pakai sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah.

Agar tidak tertipu, simak ulasan lengkap mengenai sertifikat hak pakai beserta pengertiannya berikut ini.

Pengertian Sertifikat Hak Pakai


Seperti yang tertera pada Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak pakai dapat diartikan sebagai:

“Hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang pokok agraria.”

Berdasarkan penjabaran tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa sertifikat hak pakai adalah hak guna properti yang diberikan kepada pihak lain, dengan tujuan dikembangkan, dibangun dan sebagainya.

Perlu diingat, sertifikat hak pakai hanya bisa digunakan dalam waktu terbatas. 

Menurut Pasal 45 PP No. 40/1996, waktu pemanfaatan hak pakai maksimal 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun (milik negara).

Selain itu, properti yang mengantongi sertifikat hak pakai biasanya dimiliki oleh negara atau perorangan. 

Pemberian hak pakai sendiri tidak boleh disertai dengan syarat-syarat yang mengarah ke pemerasan.

Bagaimana, sudah cukup jelaskan pengertian dari sertifikat hak pakai. 

Lantas, siapa saja sih yang berhak menerima atau mengajukan sertifikat properti tersebut? Ketahui selengkapnya di bawah ini.

Syarat Pemberian Sertifikat Hak Pakai


Secara umum, sertifikat hak pakai dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNA) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Indonesia.

Pemberian sertifikat hak pakai sendiri bergantung kepada keputusan pemilik properti. 

Jika bangunan atau lahan tersebut milik negara, maka pemberian sertifikat akan menunggu keputusan menteri.

Sedang, apabila tanah atau bangunan tersebut milik perorangan, maka keputusan pemberian hak pakai tersebut sepenuhnya hak prerogatif pemilik properti. 

Agar tidak membingungkan, berikut syarat-syarat penerima sertifikat hak pakai yang harus dipenuhi, yaitu:
 

1. Warga negara Indonesia

2. Warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia

3. Badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di Indonesia

4. Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah Daerah

5. Badan-badan keagamaan dan sosial

6. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan resmi di Indonesia

7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional

Cara Ubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik


Meski berlaku dalam waktu yang cukup terbatas, nyatanya kita bisa kok merubah status properti hak pakai menjadi hak milik. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan hal tersebut.

Pertama, pastikan properti tersebut layak ditingkatkan statusnya jadi hak milik. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998;

“status hak milik dapat diberikan atas tanah hak pakai yang dijadikan rumah tinggal milik perseorangan atau individu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki luas 600 meter persegi atau kurang.”

Di samping itu, pastikan juga status properti tersebut belum beralih hak. 

Selanjutnya, peningkatan status hak pakai harus dilakukan sebelum jangka waktu penggunaan berakhir untuk menghindari sengketa.

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, Anda bisa mengajukan surat permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya tempat properti itu berada, dengan membawa berkas-berkas berikut ini:

1. Sertifikat tanah yang bersangkutan.

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

3. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat

4. Fotokopi SPPT PBB terakhir, khusus tanah seluas 200 meter persegi lebih.

5. Bukti identitas pemohon seperti KTP dan KK.

6. Menyertakan formulir dari kantor pertanahan.

7. Surat keterangan waris atau akta waris (jika properti warisan).

8. Surat kuasa dan fotokopi kartu identitas penerima kuasa (jika dikuasakan).

Demikian hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait sertifikat hak pakai. Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam memahami jenis sertifikat tersebut, ya!.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.