Download Aplikasi Pemulihan File Penting DOWNLOAD ❤

Pencarian Cepat 💡

Mengenal SHM dan Cara Mengurusnya Secara Mudah

Mengenal SHM dan Cara Mengurusnya Secara Mudah

Jika Anda memiliki suatu lahan atau tanah, sebaiknya Anda mempunyai bukti kepemilikan yang kuat atas properti tersebut.

Salah satunya adalah SHM, yang merupakan bukti otentik atas kepemilikan properti dengan status terkuat. Jadi dengan ini, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengeklaim properti Anda.

Memiliki properti dengan SHM tentu akan membuat Anda menjadi tenang dan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa di masa mendatang.

Untuk mengulas lebih lengkap mengenai SHM, berikut ini adalah panduan lengkap pengertian SHM hingga cara mengurusnya.

Pengertian SHM

shm adalah

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu.

SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum. 

Ketika Anda hendak membeli rumah atau membeli tanah, penting untuk mengetahui apakah properti yang dijual memiliki SHM atau tidak.

Adapun keunggulan SHM yaitu:

1. Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.

2. SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.

3. Memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.

4. Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

Perbedaan SHM dan HGB

Perbedaan SHM dan HGB

Foto: asriman

Sertifikat Hak Milik yang disingkat SHM dan Hak Guna Bangunan yang disingkat HGB merupakan dokumen legalitas kepemilikan properti. 

Keduanya memiliki kedudukan yang penting sekaligus fungsi dan hukum yang berbeda.

Jika SHM adalah jenis sertifikat yang memiliki kewenangan penuh atas lahan dan tanah oleh pemegang sertifikat, HGB adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang negara.

SHM memiliki kewenangan hak turun temurun untuk diwariskan tanpa jangka waktu tertentu. 

Sedangkan HGB memiliki batas waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Kedua ketentuan SHM dan HGB sudah diatur dalam perundang-undangan yang menawarkan keuntungan tersendiri.

Biasanya SHM memiliki keleluasaan mewariskan properti untuk keturunannya, sedangkan HBG hanya memiliki bangunannya saja yang sering dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial.

Adapun cara mengubah HGB ke SHM yang dapat seperti langkah berikut ini:

1. Mendatangi Kantor BPN

Tahap yang pertama adalah menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat HGB, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB, KTP dan formulir pernyataan yang disediakan BPN. 

Anda bisa mengunjungi kantor BPN di wilayah properti yang dibeli dan mendatangi loket pelayanan untuk mengajukan perubahan.

2.Membayar Pendaftaran SHM

Nanti Anda akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran SHM sebesar Rp 50.000 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.

3.Pengambilan Sertifikat

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan sertifikat biasanya memerlukan waktu 5 sampai 14 hari.

Syarat Memiliki SHM

Syarat Memiliki SHM

Untuk memiliki SHM terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat seperti pemegang SHM haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).

Beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi yakni:

1. Sertifikat HGB asli

2. Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga

3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan

5. Surat pernyataan informasi pemilik lahan

Sementara jika Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, adapun beberapa dokumen yang perlu disertakan:

1. Akta Jual Beli (AJB)

2. Surat Keterangan Tidak Sengketa

3. Surat Keterangan Riwayat Tanah

4. Surat Keterangan dari kelurahan

Cara Mengurus SHM

Cara Mengurus SHM

Setelah memenuhi semua persyaratan dan dokumen, ada beberapa cara mengurus SHM secara mandiri dengan mudah.

Mendatangi Kantor Pertanahan Nasional

Sama seperti ketika mengurus perubahan HGB ke SHM, tahap pertama adalah mendatangi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Di kantor BPN, Anda hanya akan menyerahkan beberapa persyaratan dan membeli formulir pendaftaran. 

Setelah persyaratan dan dokumen diverifikasi, Anda pun akan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Penerbitan SHM

Setelah selesai mengukur tanah, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya.

BPN pun akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan. 

Dalam hal ini, biaya yang akan dikenakan yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Nah, itulah sejumlah informasi mengenai SHM yang penting untuk jadi referensi Anda. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya.

إرسال تعليق

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.